Era digitalisasi penyiaran di Indonesia sudah pasti akan datang, cepat atau lambat, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap kita akan menghadapinya, karena begitulah teknologi, selalu berkembang dan kita harus terus mengikuti perkembangannya apabila tidak ingin dibilang ketinggalan jaman. Begitu pula inovasi teknologi penyiaran adalah suatu hal yang tidak terelakkan di masa depan
Televisi Digital
Televisi
digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan
sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke pesawat
televisi. Televisi digital juga merupakan satu alat yang
memiliki banyak fungsi.
Perbedaan DTV san TV Analog:
1.
Proses produksi dan penyiarannya bahkan
keseluruhan prosesnya dilakukan oleh teknologi digital sedangkan TV analog
masih menggunakan sistem analog
2.
Pada TV analog jarak mempengaruhi kualitas
gambar sedangkan pada TVD tidak.
3.
selain itu, kualitas siaran televisi
analog ditentukan oleh faktor cuaca, letak bangunan dan faktor lainnya,
sementara pada siaran televisi digital tidak dipengaruhi faktor-faktor
tersebut, sehingga memiliki kualitas suara dan gambar yang lebih bagus.
Dampak Negatif Siaran Digital:
·
regulasi: aturan/hambatan
·
adanya monopoli
·
konglomerasi kepemilikan: yang
memiliki kalangan menengah keatas
·
pemborosan: tv analog tidak bisa
digunakan lagi karna harus menggunakan TVD
·
kurang beragamnya konten
Digitalisasi di Indonesia :
1 ITU (Internasional Telecomunication Union/ Otoritas telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa 17 Juni 2015 diundur tahun 2018
2 Stuktur penyelenggaraan televisi dibagi 15 zona layanan penyiaran 1 zona akan memiliki 6 penyiaran
3 Pemegang hak penggunaan frekuensi masing-masing akan menampung 12 frekuensi
4 Digitalisasi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Mentri Kominfo :
No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011