Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang menyambut baik hadirnya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang memberikan nuansa sejuk bagi
warganegara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi keadaan
ekonominya terbatas.
Kepada Media
Pendidikan pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini menyatakan perlu
diberikan batasan tentang arti keterbatasan ekonomi yang dimaksud. “Menurut
saya mereka harus betul betul miskin untuk mendapatkan fasilitas pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan
pemerintah ini.” jelasnya.
Sedangkan Drs H Purnomo Anwar selaku Ketua Komisi B yang membidangi
pendidikan, mengatakan bahwa diperlukan pembuatan Peraturan Daerah untuk
menguatkan katagori keterbatasan ekonomi atau miskin. “Dengan demikian setiap
pemegang kartu miskin tersebut akan mendapatkan jaminan sepenuhnya untuk
menikmati pendidikan gratis diberbagai jenjang pendidikan.” tuturnya pada Media
Pendidikan.
Lebih jauh politisi
dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa jangan sampai hal ini dijadikan
alasan bagi masyarakat golongan mampu di bidang ekonomi untuk ikut ikut mengaku
sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi atau
masyarakat miskin.
Pendapat Abdul Wahab, mantan penjahit ini mengatakan bahwa dalam
menyekolahkan anak-anaknya selama ini dirinya hanya bisa mengelus dada, akan
tetapi dengan adanya kebijakan baru ini hanya bisa mengucap alhmadulillah.
H Samsul seorang
sopir swasta mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini akan semakin
menjadikan masyarakat lebih bersemangat untuk memacu anak anaknya lebih giat
belajar supaya dapat menikmati pendidikan yang lebih baik demi untuk masa depan
mereka.
Demikian juga
pendapat Suparlan, wiraswasta
yang bergerak di bidang instalasi listrik ini sangat mendukung kebijakan
pemerintah yang menguntungkan masyarakat kecil atau “wong cilik”, apapun bentuk
pelaksana annya nanti semoga tidak terlalu jauh dari apa apa yang telah menjadi
keputusan pemerintah pusat.
Sutrisno seorang
penjual rokok mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan ini
patut diacungi jempol, karena menunjukkan greget pemerintah memberikan
kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati hasil
pembangunan di bidang pendidikan. “Alhamdulillah, sekali lagi alhmadulillahi
robbil alamin.” tuturnya dengan penuh pengharapan.
KH Abdul Qodir Abuamar seorang da’i yang sering mengadakan pengajian sampai ke
negeri jiran ini ketika diberitahu adanya kebijakan pemerintah yang tertuang di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini mengatakan bahwa memang
sudah saatnya pemerintah memperhatikan dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai kemampuan
akademik memadai untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik dan lebih tinggi.
Analisis:
Berbagai pendapat
senada yang diberikan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang
pendidikan ini merupakan wujud kebahagiaan yang diungkapkan dengan harapan para
pengelola pendidikan, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi akan
dapat merealisasikannya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana pandangan anda?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar